Revisi Undang – Undang KPK
Disusun untuk memenuhi tugas Sosial Economic Camp Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Tahun 2016 oleh Akbar Kurnianto.
Sebagai
Negara yang besar dan dengan sumber daya alamnya yang melimpah pada dasarnya
Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu Bangsa yang
maju, bermartabat dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud
tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan
memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan Bangsa.
Namun,
pada kenyataannya, di negara Indonesia sumber daya manusia, terutama dalam
pemerintahan masihlah sangat jauh dari kata integritas, kredibilitas dan
kejujuran. Itu semua tercermin dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang
masih berada pada posisi 107 dari seluruh negara di dunia.
Dan
melihat dari kondisi negara Indonesia yang rawan akan korupsi, akhirnya
dibentuklah suatu lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia
pada tahun 2002, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana
pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan
kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas,
yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Sejak
KPK dibentuk hingga sekarang, sudah banyak kasus korupsi yang di usut oleh KPK
. Pengusutan itupun bukanlah suatu hal yang cukup mudah untuk dilewati bagi
KPK. Banyak halangan dan rintangan yang menghadang dikala KPK melakukan
kegiatan pemberantasan korupsi tersebut. Salah satunya adalah yang sedang
gempar di akhir tahun 2015 atau awal tahun 2016 ini. Yaitu adanya inisiasi
untuk merevisi UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sontak
berita akan adanya revisi UU KPK menimbulkan kehebohan tersendiri ditengah –
tengah masyarakat Indonesia. Banyak orang yang mengatakan bahwa revisi UU KPK
adalah hal yang akan melemahkan KPK dalam menjalankan tugasnya untuk
memberantas korupsi. Namun, tak sedikit pula orang yang mengatakan revisi UU
KPK ini ada untuk menjadikan KPK lebih baik dari sebelumnya.
Atas
kejadian inilah, saya ingin membahas tentang hal yang sedang heboh di tengah –
tengah masyarakat ini. Mengapa hal ini bisa terjadi sampai sedemikian. Padahal,
sudah jelas bahwa DPR memiliki dasar dalam melakukan revisi UU KPK , yang mana
salah satunya adalah kontitusi negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Lantas
apakah revisi ini sejalan dengan nilai – nilai pancasila yang sudah mendarah
daging dalam diri masing – masing pribadi rakyat Indonesia? Lalu, jika memang
sejalan, mengapa bisa menimbulkan respon sampai sedemikian rupa?
Kita
semua telah mengetahui bahwa polemik RUU KPK ini telah memberikan kehebohan
tersendiri di tengah – tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang meragukan DPR
dan bahkan tak sedikit pula yang mengira bahwa ini merupakan siasat para
“cukong” untuk melemahkan KPK agar mereka leluasa melakukan KKN di bumi pertiwi
ini.
Masyarakat
berpikir bahwa RUU KPK yang dibuat oleh DPR memiliki banyak poin yang dapat
melemahkan KPK. Dan begitupun penulis, kami berpikir bahwa banyak poin – poin
RUU KPK dapat melemahkan kinerja KPK. Lantas apa sajakah poin poin tersebut ?
No
|
UU KPK Sekarang
|
RUU KPK
|
1
|
Tidak
ada batas umur KPK
|
KPK
berusia 12 tahun
|
2
|
KPK
bisa menuntut terpidana korupsi
|
KPK
tidak bisa menuntut terpidana korupsi
|
3
|
Tugas
monitoring KPK tidak di batasi
|
Tugas
monitoring KPK dibatasi
|
4
|
KPK
hanya menangani kasus dengan kerugian Rp 1.000.000.000 ke atas
|
KPK
hanya menangani kasus dengan kerugian Rp 50.000.000.000 ke atas
|
5
|
Pemberantasan
korupsi oleh KPK dilakukan dengan upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyidikan, penuntutan & pemeriksaan.
|
Pemberantasan
korupsi oleh KPK dilakukan dengan upaya koordinasi, supervisi dan monitoring
|
6
|
KPK
dapat membuat perwakilan disetiap daerah provinsi.
|
KPK
tidak dapat membuat perwakilan disetiap daerah provinsi.
|
7
|
KPK
dibebaskan melakukan penyadapan.
|
KPK
harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan.
|
8
|
KPK
tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan & penuntutan
dalam perkara tindak pidana korupsi
|
KPK
berwenang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan & penututan dalam
perkara tindak pidana korupsi.
|
9
|
KPK
dapat melakukan recruitment pegawai secara mandiri.
|
Yang
dapat menjadi pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari Kepolisian,
Kejaksaan, BPKP, dan Kemkominfo.
|
10
|
KPK
tidak wajib lapor ke kejaksaan dan polri ketika tangani tindak pidana korupsi
|
KPK
wajb lapor ke kejaksaan dan polri ketika tangani tindak pidana korupsi.
|
11
|
Pemberhentian
penyidik & penyelidik tidak harus berdasakran usulan polri
|
Pemberhentian
penyidik & penyelidik harus berdasarkan usulan Polri.
|
12
|
Tidak
ada batasan umur untuk pimpinan KPK.
|
Pemimpin
KPK sekiranya berumur 40 thaun.
|
13
|
Tidak
ada dewan eksekutif.
|
Adaya
dewan eksekutif yang diangkat oleh presiden.
|
(sumber: http://www.rappler.com/indonesia/108452-15-kontroversi-revisi-uu-kpk
)
Itulah
poin poin yang direvisi pada RUU KPK yang di gagas oleh DPR. Dan disitu
terlihat beberapa kejanggalan yang mana dapat kita lihat secara jelas. Salah
satunya adalah batas umur KPK yang hanya dibatasi sampai 12 tahun.
Jika
kita pikirkan lebih jauh lagi, apakah korupsi akan hilang begitu saja pada 12
tahun ke depan ? (jika RUU KPK disahkan) Apakah dengan disahkannya RUU KPK
tersebut, KPK dapat menggenjot kinerjanya hingga tidak ada ada korupsi lagi
pada 12 tahun ke depan? Dan poin paling penting adalah, apakah benar – benar
pada 12 tahun ke depan KPK sudah tidak dibutuhkan lagi? Serta diluar dari pada
hal tersebut, masih banyak pertanyaan – pertanyaan muncul terkait poin – poin
yang akan di revisi pada UU KPK tersebut.
Lalu
bagaimanakah respon dari masyarakat atas RUU KPK ini? Berikut adalah respon –
respon dari masyarakat.
"Kalau sampai pemerintah dan DPR tetap melaksanakan
perubahan UU korupsi, itu,terlalu!" ucap Rhoma dengan kata yang
sudah menjadi ikonnya. (sumber :
http://news.liputan6.com/read/2450282/rhoma-irama-jika-pemerintah-dan-dpr-revisi-uu-kpk-terlalu
)
"Kami
menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang
memperlemah agenda. Pemberantasan korupsi," ungkap Koordinator Pusat BEM
SI, Bagus Tito Wibisono. (sumber :
http://nasional.sindonews.com/read/1087657/13/mahasiswa-desak-dpr-pemerintah-batalkan-revisi-uu-kpk-1456221344
)
"Apakah ada jaminan, teman-teman komisioner KPK tidak
melakukan kesalahan? Tidak pernah punya ambisi dan dendam politik? Tidak ada
jaminan. Mungkin suatu saat DPR salah pilih lagi seperti yang sebelumnya. Itu
filosofinya," ( Sumber
: http://news.liputan6.com/read/2450874/menkumham-sebut-revisi-uu-kpk-perlu-ini-alasannya
)
"Koalisi dari banyak LSM dari ICW, IPC, Perludem, Pemuda
Muhamaddiyah, meminta dukungan juga dari aspirasi masyarakat sipil untuk
menolak revisi UU KPK. Walaupun menunda, tapi ini (revisi UU KPK) seperti bom
waktu," ungkap Koordinator ICW Ade Irawan ( sumber :
http://news.liputan6.com/read/2444207/koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi-sambangi-ketua-mpr
)
Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman menyatakan revisi UU
KPK merupakan satu keharusan. Benny menyampaikan 10 poin yang menjadi isu
krusial revisi, termasuk kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, fokus
KPK pada pemberantasan korupsi, wewenang menyadap, laporan harta kekayaan
penyelenggara negara, kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan,
menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), prinsip kolektif
kolegial kepemimpinan KPK, prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau
penindakan harus dipertegas, dan fokus penindakan KPK. ( sumber
: http://www.rappler.com/indonesia/121092-lini-masa-revisi-uu-kpk )
“Dari substansinya jangan ada pasal-pasal yang kemudian
direvisi itu intinya jadi memperlemah. Saya ambil contoh di revisi misalnya ada
KPK hanya dibatasi 12 tahun, itu memperlemah, kewenangan penuntutan dicabut dan
penyadapan harus ijin pengadilan, nah itu dalam prespektif presiden adalah
memperlemah," ( sumber
:
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160217_indonesia_revisi_uu_kpk
)
“Jadi substansi dari revisi Undang-Undang KPK ini, tidak ada niat
melemahkan KPK. Undang-Undang KPK ini perlu direvisi supaya antar-lembaga
penegak hukum sama kedudukannya, baik itu KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.
Sama sekali tidak ada upaya pelemahan. Jadi secara substansi, revisi Undang-Undang
KPK ini supaya ke depan KPK tidak malah sibuk mengurusi pertikaian,” ( Sumber :
http://www.tribratanews.com/mayoritas-fraksi-dpr-dukung-revisi-undang-undang-kpk/
)
“Saya tidak menemukan kebutuhan dimensi mendesak untuk masa
depan pemberantasan korupsi, dan tidak menemukan untuk upaya perbaikan hukum,
tetapi sangat kental unsur politik untuk mengurangi sejumlah kewenangan KPK,
untuk mereduksi kewenangan KPK adalah penanggalan kewenangannya di UU," ( Sumber
: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160217_indonesia_revisi_uu_kpk
)
Itulah beberapa respon dari masyarakat terkait RUU KPK yang
di gadang oleh DPR. Dan dari komentar – komtar itu kita dapat melihat, bahwa
sebagian besar rakyat Indonesia menolak adanya RUU KPK . Dan hanya kalangan DPR
ataupun Pemerintah yang mendukung adanya RUU KPK tersebut.
Pembuatan
kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang
merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonegoro
(1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan,
dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek negara dan oleh karena
itu, politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat
manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat
menjamin hak-hak asasi manusia. ( Suntari, Nento, Hamid, Wibisono, Gunandi,
Martini, 2015, Pendidikan Pancasila, Jakarta. )
Melihat dari kutipan diatas, seharunys pembuatan
kebijakan di Indonesia harus memperhatikan rakat yang merupakan pemegang
kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Yang mana artinya bahwa
rakyat yang merupakan asal mula kekuasaan harus berkuasa di tanah airnya
sendiri.
Jika dikaitakn dengan RUU KPK, hal itu
mengindikasikan bahwa adanya kekuasaan yang berkuasa di atas kuasa rakyat. Yang
mana jika KPK dilemhakan, sudah jadi pasti korupsi akan merajalela di bumi
pertiwi. Dan jika korupsi kembali merajalela di bumi pertiwi, rakyat pun yang
akan kembali menerima imbasnya.
Banyak nantinya pembangunan akan terhambat,
penegakan hukum dapat mudah dibelokkan begitu saja, dan yang pastinya rakyat
kecil pun akan tertindas oleh kekejaman penguasa di tanah air tercinta ini.
Lantas bagaimanakah seharusnya sikap kita sbagai rakyat indonesia yang
mencintai seutuhnya negara kita?
Sebagai rakyat yang mencintai secara utuh negara
kita, kita harus ikut turut andil untuk membela keadilan di tanah air ini.
Kaitannya dengan kasus KPK, kita harus menolak dengan keras revisi UU KPK
tersebut. Karena sudah jelas revisi UU KPK tersebut terindikasi untuk
melemahkan KPK.
Langkah awal yang harus kita lakukan adalah
dengan tetap mengawal isu revisi UU KPK tersebut. Kita harus pintar memilah
segala macam sumber informasi bagik media cetak maupun media elektronik agar
mendapatkan informasi yang valid mengenai isu tersebut. Dan juga diharapkan
agar kita tahu betul permasalahan yang sedang dipermasalahkan.
Lalu setelah itu, kita harus mengambil sikap
terkait isu tersebut. Ataukah kita mendukung atau menolak usulan Revisi UU
Tersebut. Dan jika memang keberpihakan kita adalah untuk menolak revisi UU KPK
tersebut, kita harus melakukan tindakan yang tepat.
Tindakan tersebut dapat berupa menyuarakan suara
kita kepada pihak terkait (DPR RI), bahwa kita menolak Revisi UU KPK tersebut.
Dan penyaluran suara kita dapat kita lakukan dengan bantuan teknologi yang
sekarang ini sudah berkembang pesat, yaitu media internet. Dengan adanya
gerakan menyuarakan aspirasi kita terhadap isu tersebut, besar harapan suara
kita dapat terdengar dan mendapat respon yang kita inginkan.
Namun, jika memang kita tidak mendapat tanggapan
sedikitpun. Ataupun DPR tetap bersihkeras untuk tetap mengukuhkan Revisi UU KPK
tersebut, langkah yang dapat kita ambil adalah aksi turun ke jalan untuk
menuntut revisi UU KPK tersebut. Karena sesungguhnya suara rakyat adalah suara
yang absolut, serta suara rakyat adalah suara tuhan.