Thursday, 31 March 2016

Press Release Tugas SEC 2016

Press Release
1 April 2016
Untuk Segera Dirilis
Kontroversi Sharing Economy
Jakarta, Indonesia

Sharing Economy adalah kegiatan berbagi unit produksi antar beberapa orang demi mendapatkan keuntungan tertentu. Pada dasarnya kegiatan sharing ini dilakukan dengan menggunakan media internet.

Sharing Economy di Indonesia telah membawa berbagai polemic yang menjamur di masyarakat. Sebagian masyarakat mengganggap sharing economy ini menguntungkan bagi mereka. Salah satunya adalah perusahaan Go-Jek yang mampu menghubungkan orang yang memiliki transportasi dengan orang yang membutuhkan transportasi.

Namun, disisi lain sharing economy juga menimbulkan keresahan sendiri ditengah penyedia jasa serupa yang masih menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Salah satunya adalah perushaan Taksi berlogo burung berwarna biru yang merasa tersaingi oleh kendaraan plat hitam berbasis online.

Puncak dari keresahan perusahaan taksi itupun terjadi ketika para sopir taksi tersebut melakukan aksi besar – besaran beberapa hari yang lalu. Para sopir taksu itu menuntut keadilan akan pemerataan kebijakan bagi transportasi umum.

Maka dengan ini kami menuntut :

1. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang seadil – adilnya bagi kedua penyedia jasa.
2. Mengembangkan potensi yang ada untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
3. Tetap berpihak kepada rakyat bukan investor.


Tertanda
Ketua Kelompok Ir. Soekarno SEC 2016
Akbar Kurnianto


Thursday, 24 March 2016

Revisi Undang - Undang KPK

Revisi Undang – Undang KPK
Disusun untuk memenuhi tugas Sosial Economic Camp Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Tahun 2016 oleh Akbar Kurnianto.

Sebagai Negara yang besar dan dengan sumber daya alamnya yang melimpah pada dasarnya Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu Bangsa yang maju, bermartabat dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan Bangsa.
Namun, pada kenyataannya, di negara Indonesia sumber daya manusia, terutama dalam pemerintahan masihlah sangat jauh dari kata integritas, kredibilitas dan kejujuran. Itu semua tercermin dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih berada pada posisi 107 dari seluruh negara di dunia.
Dan melihat dari kondisi negara Indonesia yang rawan akan korupsi, akhirnya dibentuklah suatu lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia pada tahun 2002, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Sejak KPK dibentuk hingga sekarang, sudah banyak kasus korupsi yang di usut oleh KPK . Pengusutan itupun bukanlah suatu hal yang cukup mudah untuk dilewati bagi KPK. Banyak halangan dan rintangan yang menghadang dikala KPK melakukan kegiatan pemberantasan korupsi tersebut. Salah satunya adalah yang sedang gempar di akhir tahun 2015 atau awal tahun 2016 ini. Yaitu adanya inisiasi untuk merevisi UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sontak berita akan adanya revisi UU KPK menimbulkan kehebohan tersendiri ditengah – tengah masyarakat Indonesia. Banyak orang yang mengatakan bahwa revisi UU KPK adalah hal yang akan melemahkan KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. Namun, tak sedikit pula orang yang mengatakan revisi UU KPK ini ada untuk menjadikan KPK lebih baik dari sebelumnya.
Atas kejadian inilah, saya ingin membahas tentang hal yang sedang heboh di tengah – tengah masyarakat ini. Mengapa hal ini bisa terjadi sampai sedemikian. Padahal, sudah jelas bahwa DPR memiliki dasar dalam melakukan revisi UU KPK , yang mana salah satunya adalah kontitusi negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Lantas apakah revisi ini sejalan dengan nilai – nilai pancasila yang sudah mendarah daging dalam diri masing – masing pribadi rakyat Indonesia? Lalu, jika memang sejalan, mengapa bisa menimbulkan respon sampai sedemikian rupa? 
Kita semua telah mengetahui bahwa polemik RUU KPK ini telah memberikan kehebohan tersendiri di tengah – tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang meragukan DPR dan bahkan tak sedikit pula yang mengira bahwa ini merupakan siasat para “cukong” untuk melemahkan KPK agar mereka leluasa melakukan KKN di bumi pertiwi ini.
Masyarakat berpikir bahwa RUU KPK yang dibuat oleh DPR memiliki banyak poin yang dapat melemahkan KPK. Dan begitupun penulis, kami berpikir bahwa banyak poin – poin RUU KPK dapat melemahkan kinerja KPK. Lantas apa sajakah poin poin tersebut ?
No
UU KPK Sekarang
RUU KPK
1
Tidak ada batas umur KPK
KPK berusia 12 tahun
2
KPK bisa menuntut terpidana korupsi
KPK tidak bisa menuntut terpidana korupsi
3
Tugas monitoring KPK tidak di batasi
Tugas monitoring KPK dibatasi
4
KPK hanya menangani kasus dengan kerugian Rp 1.000.000.000 ke atas
KPK hanya menangani kasus dengan kerugian Rp 50.000.000.000 ke atas
5
Pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyidikan, penuntutan & pemeriksaan.
Pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan upaya koordinasi, supervisi dan monitoring
6
KPK dapat membuat perwakilan disetiap daerah provinsi.
KPK tidak dapat membuat perwakilan disetiap daerah provinsi.
7
KPK dibebaskan melakukan penyadapan.
KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan.
8
KPK tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan & penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi
KPK berwenang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan & penututan dalam perkara tindak pidana korupsi.
9
KPK dapat melakukan recruitment pegawai secara mandiri.
Yang dapat menjadi pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, dan Kemkominfo.
10
KPK tidak wajib lapor ke kejaksaan dan polri ketika tangani tindak pidana korupsi
KPK wajb lapor ke kejaksaan dan polri ketika tangani tindak pidana korupsi.
11
Pemberhentian penyidik & penyelidik tidak harus berdasakran usulan polri
Pemberhentian penyidik & penyelidik harus berdasarkan usulan Polri.
12
Tidak ada batasan umur untuk pimpinan KPK.
Pemimpin KPK sekiranya berumur 40 thaun.
13
Tidak ada dewan eksekutif.
Adaya dewan eksekutif yang diangkat oleh presiden.
(sumber: http://www.rappler.com/indonesia/108452-15-kontroversi-revisi-uu-kpk )
Itulah poin poin yang direvisi pada RUU KPK yang di gagas oleh DPR. Dan disitu terlihat beberapa kejanggalan yang mana dapat kita lihat secara jelas. Salah satunya adalah batas umur KPK yang hanya dibatasi sampai 12 tahun.
Jika kita pikirkan lebih jauh lagi, apakah korupsi akan hilang begitu saja pada 12 tahun ke depan ? (jika RUU KPK disahkan) Apakah dengan disahkannya RUU KPK tersebut, KPK dapat menggenjot kinerjanya hingga tidak ada ada korupsi lagi pada 12 tahun ke depan? Dan poin paling penting adalah, apakah benar – benar pada 12 tahun ke depan KPK sudah tidak dibutuhkan lagi? Serta diluar dari pada hal tersebut, masih banyak pertanyaan – pertanyaan muncul terkait poin – poin yang akan di revisi pada UU KPK tersebut.
Lalu bagaimanakah respon dari masyarakat atas RUU KPK ini? Berikut adalah respon – respon dari masyarakat.

"Kalau sampai pemerintah dan DPR tetap melaksanakan perubahan UU korupsi, itu,terlalu!" ucap Rhoma dengan kata yang sudah menjadi ikonnya. (sumber : http://news.liputan6.com/read/2450282/rhoma-irama-jika-pemerintah-dan-dpr-revisi-uu-kpk-terlalu )
"Kami menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memperlemah agenda. Pemberantasan korupsi," ungkap Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono. (sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1087657/13/mahasiswa-desak-dpr-pemerintah-batalkan-revisi-uu-kpk-1456221344 )

"Apakah ada jaminan, teman-teman komisioner KPK tidak melakukan kesalahan? Tidak pernah punya ambisi dan dendam politik? Tidak ada jaminan. Mungkin suatu saat DPR salah pilih lagi seperti yang sebelumnya. Itu filosofinya," ( Sumber : http://news.liputan6.com/read/2450874/menkumham-sebut-revisi-uu-kpk-perlu-ini-alasannya )

"Koalisi dari banyak LSM dari ICW, IPC, Perludem, Pemuda Muhamaddiyah, meminta dukungan juga dari aspirasi masyarakat sipil untuk menolak revisi UU KPK. Walaupun menunda, tapi ini (revisi UU KPK) seperti bom waktu," ungkap Koordinator ICW Ade Irawan ( sumber : http://news.liputan6.com/read/2444207/koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi-sambangi-ketua-mpr )

Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman menyatakan revisi UU KPK merupakan satu keharusan. Benny menyampaikan 10 poin yang menjadi isu krusial revisi, termasuk kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, fokus KPK pada pemberantasan korupsi, wewenang menyadap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), prinsip kolektif kolegial kepemimpinan KPK, prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau penindakan harus dipertegas, dan fokus penindakan KPK.  ( sumber : http://www.rappler.com/indonesia/121092-lini-masa-revisi-uu-kpk )

“Dari substansinya jangan ada pasal-pasal yang kemudian direvisi itu intinya jadi memperlemah. Saya ambil contoh di revisi misalnya ada KPK hanya dibatasi 12 tahun, itu memperlemah, kewenangan penuntutan dicabut dan penyadapan harus ijin pengadilan, nah itu dalam prespektif presiden adalah memperlemah," ( sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160217_indonesia_revisi_uu_kpk )

“Jadi substansi dari revisi Undang-Undang KPK ini, tidak ada niat melemahkan KPK. Undang-Undang KPK ini perlu direvisi supaya antar-lembaga penegak hukum sama kedudukannya, baik itu KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Sama sekali tidak ada upaya pelemahan. Jadi secara substansi, revisi Undang-Undang KPK ini supaya ke depan KPK tidak malah sibuk mengurusi pertikaian,” ( Sumber : http://www.tribratanews.com/mayoritas-fraksi-dpr-dukung-revisi-undang-undang-kpk/ )

“Saya tidak menemukan kebutuhan dimensi mendesak untuk masa depan pemberantasan korupsi, dan tidak menemukan untuk upaya perbaikan hukum, tetapi sangat kental unsur politik untuk mengurangi sejumlah kewenangan KPK, untuk mereduksi kewenangan KPK adalah penanggalan kewenangannya di UU,"  ( Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160217_indonesia_revisi_uu_kpk )

Itulah beberapa respon dari masyarakat terkait RUU KPK yang di gadang oleh DPR. Dan dari komentar – komtar itu kita dapat melihat, bahwa sebagian besar rakyat Indonesia menolak adanya RUU KPK . Dan hanya kalangan DPR ataupun Pemerintah yang mendukung adanya RUU KPK tersebut.
Pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonegoro (1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek negara dan oleh karena itu, politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia. ( Suntari, Nento, Hamid, Wibisono, Gunandi, Martini, 2015, Pendidikan Pancasila, Jakarta. )
Melihat dari kutipan diatas, seharunys pembuatan kebijakan di Indonesia harus memperhatikan rakat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Yang mana artinya bahwa rakyat yang merupakan asal mula kekuasaan harus berkuasa di tanah airnya sendiri.
Jika dikaitakn dengan RUU KPK, hal itu mengindikasikan bahwa adanya kekuasaan yang berkuasa di atas kuasa rakyat. Yang mana jika KPK dilemhakan, sudah jadi pasti korupsi akan merajalela di bumi pertiwi. Dan jika korupsi kembali merajalela di bumi pertiwi, rakyat pun yang akan kembali menerima imbasnya.
Banyak nantinya pembangunan akan terhambat, penegakan hukum dapat mudah dibelokkan begitu saja, dan yang pastinya rakyat kecil pun akan tertindas oleh kekejaman penguasa di tanah air tercinta ini. Lantas bagaimanakah seharusnya sikap kita sbagai rakyat indonesia yang mencintai seutuhnya negara kita?
Sebagai rakyat yang mencintai secara utuh negara kita, kita harus ikut turut andil untuk membela keadilan di tanah air ini. Kaitannya dengan kasus KPK, kita harus menolak dengan keras revisi UU KPK tersebut. Karena sudah jelas revisi UU KPK tersebut terindikasi untuk melemahkan KPK.
Langkah awal yang harus kita lakukan adalah dengan tetap mengawal isu revisi UU KPK tersebut. Kita harus pintar memilah segala macam sumber informasi bagik media cetak maupun media elektronik agar mendapatkan informasi yang valid mengenai isu tersebut. Dan juga diharapkan agar kita tahu betul permasalahan yang sedang dipermasalahkan.
Lalu setelah itu, kita harus mengambil sikap terkait isu tersebut. Ataukah kita mendukung atau menolak usulan Revisi UU Tersebut. Dan jika memang keberpihakan kita adalah untuk menolak revisi UU KPK tersebut, kita harus melakukan tindakan yang tepat.
Tindakan tersebut dapat berupa menyuarakan suara kita kepada pihak terkait (DPR RI), bahwa kita menolak Revisi UU KPK tersebut. Dan penyaluran suara kita dapat kita lakukan dengan bantuan teknologi yang sekarang ini sudah berkembang pesat, yaitu media internet. Dengan adanya gerakan menyuarakan aspirasi kita terhadap isu tersebut, besar harapan suara kita dapat terdengar dan mendapat respon yang kita inginkan.
Namun, jika memang kita tidak mendapat tanggapan sedikitpun. Ataupun DPR tetap bersihkeras untuk tetap mengukuhkan Revisi UU KPK tersebut, langkah yang dapat kita ambil adalah aksi turun ke jalan untuk menuntut revisi UU KPK tersebut. Karena sesungguhnya suara rakyat adalah suara yang absolut, serta suara rakyat adalah suara tuhan.



Wednesday, 16 March 2016

Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu

       I.            Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi


    II.           Jenis – Jenis Perikatan
·        Perikatan Bersyarat
·        Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu
·        Perikatan Alternatif
·        Perikatan Tanggung Menanggung / Renteng
·        Perikatan Dengan Penetapan Hukum


 III.            Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu
Perikatan yang pelaksaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba.


IV.            Prestasi
Prestasi adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama. Model prestasi dari suatu kontrak:
a.      Memberikan Sesuatu
b.     Berbuat Sesuatu
c.     Tidak Berbuat Sesuatu


  V.            Wanprestasi
Adalah tidak dilaksanaknnya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana telah disepakati bersama. Wanprestasi dipilah – pilah sebagai berikut:
a.      Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
b.     Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
c.     Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi




VI.            Contoh Kasus Wanprestasi Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu
Handoyo mengasuransikan diri dan keluarganya pada perusahaan asuransi Perseroan Terbatas Allianz (yang selanjutnya disingkat PT Allianz) dengan polis asuransi jiwa dengan manfaat antara lain: Kematian normal dibayarkan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Kematian akibat dari kecelakaan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ditambah atau termasuk dengan dana investasi. Jika Handoyo hidup sampai dengan akhir kontrak maka semua dana investasi yang terbentuk akan dibayarkan juga. Asuransi dengan masa pertanggungan selama 10 tahun tersebut dimulai sejak perjanjian asuransi ditutup, yaitu tanggal 10 September 2006 sampai dengan tanggal 10 September 2016 dengan premi pertanggungan sebesar Rp8.154.000,00 (delapan juta seratus lima puluh empat ribu) per tahun dibayar selama 5 tahun (www.kompcyber, Klaim Asuransi, diakses tanggal  20 Agustus 2009).

Semua syarat-syarat penutupan asuransi, seperti Surat Permintaan Asuransi Jiwa (yang selanjutnya disebut SPAJ), pemeriksaan kesehatan oleh dokter/ klinik/laboratorium yang ditunjuk penanggung telah dipenuhi tertanggung. Pada saat polis baru berjalan 13 bulan 9 hari tertanggung meninggal dunia di rumah dengan tidak sempat dibawa ke dokter sebelumnya. Jenazah kemudian dikremasikan di Krematorium Nirwana, Bekasi.

Ahli waris menuntut penanggung untuk membayar manfaat polis sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan sebelumnya memenuhi syarat-syarat pengajuan klaim yang telah ditetapkan penanggung seperti yang diatur dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 7. Namun penanggung menolak membayar klaim dengan alasan, setelah dilakukan penelitian oleh penanggung diketahui bahwa pada saat pengajuan SPAJ telah terjadi misrepresentasi yang bersifat material. Hal ini didasarkan pada Pasal 251 KUHD serta pasal yang terkait dalam polis.

Penanggung menyatakan bahwa: Pertama, Dari hasil penelitian yang mereka lakukan didapatkan fakta bahwa tertanggung sebelum masuk asuransi pernah dilakukan perawatan atau konsultasi ke: RS Siloam, Lippo Karawaci tanggal 10 Desember 2004 dengan diagnosa acute hydrocephalus dan dilakukan CP-Shunt; RS Siloam, Lippo Karawaci tanggal 27 April 2005 dengan diagnosa yaitu bronshiectasis; RS Medistra, Jakarta dirawat tanggal 12-29 Maret 2006 dengan diagnosanya bronchopnemonia duplex disertai retentio sputum; Kesemua pemeriksaan dan perawatan ini tidak diungkapkan dalam SPAJ.
Kedua, Penyakit-penyakit tersebut tidaklah dapat dideteksi oleh tipe pemeriksaan yang telah dipersyaratkan penanggung, tetapi hanya dapat dideteksi dengan pemeriksaan khusus seandainya tertanggung telah mengungkapkannya.
Ketiga, Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut penanggung berkesimpulan bahwa tertanggung telah terbukti beritikad tidak baik dan melakukan misrepresentasi atau non disclosure of facts.
Keempat, Dengan terbuktinya misrepresentasi tersebut, penanggung telah melakukan reunderwriting atau juga seleksi ulang penerimaan asuransi untuk menentukan bilamana materalitasnya misrepresentasi. Hasilnya ialah apabila fakta perawatan itu diketahui sebelumnya oleh penanggung niscaya pertanggungan telah tidak diterbitkan dengan syarat-syarat yang sama. Dengan demikian maka telah terbukti bahwa misrepresentasi yang telah terjadi bersifat material. Kelima, Berdasarkan fakta tersebut dan Pasal 251 KUHD, Ketentuan Umum Polis Pasal 7 dan Pasal 8 SPJ, penanggung menolak klaim yang diajukan Ahli Waris.



VII.            Analisa Contoh Kasus Wanprestasi Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu

Pada kasus diatas, dapat kita ketahui bahwa prestasi yang dipermasalahkan adalah mengenai asuransi jiwa yang apabila pihak tertanggung meninggal dunia atas dasar polis yang telah dipenuhi sebelumnya, maka pihak penanggung harus memberikan prestasinya yaitu berupa uang.
Namun, pihak penanggung ternyata melakukan wanprestasi. Yaitu dengan tidak membayarkan uang asuransi jiwanya kepada pihak tertanggung, atau kita dapat menyebut bahwa pihak penanggung melakukan wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi.
Dengan memperhatikan uraian diatas dapatlah dijelaskan bahwa dalam perjanjian asuransi, maka timbullah hak dan kewajiban dari para pihak yang dikenal dengan nama prestasi. Adanya wanprestasi tersebut memberikan hak kepada yang dirugikan untuk dapat menggugat ganti kerugian atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Mengenai bentuk ganti kerugian atas dasar wanprestasi dapat berupa penggantian biaya, antara lain biaya-biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang bener-benar telah diderita akibat adanya wanprestasi dan keuntungan yang telah dapat dihitung atau dibayangkan akan diperoleh jika tidak terjadi wanprestasi.






Thursday, 31 December 2015

How to Beat Goku

How to Beat Goku
Goku whose full name is Son Goku is a character from Japanese anime , Dragon Ball. He is a very talented fighter because since his childhood he has practiced regularly in order to become stronger.
Goku can transform into super saiyan, which it can make itself very strong . The power that he uses to beat his entire enemies - who come to challenge him . his power could destroy the entire world 
including the inside of earth
So , how to beat him?

1. Train Hard or Go Home!
We all know that goku is a fighter who is really great. He doesnt get his power all of the sudden, but because of he always practices regularly during his life, and even can be said, throughout his life , he dedicated to practice.

Therefore, the first step to be able to defeat him is by practicing or excercising regularly . Start off with doing push ups, sit ups, jogging, etc. If it is possible, try to practice in the gym in order to get the maximum results.

By exercising,our body and soul will be healthy and it will improve our effectiveness on a daily basis. But keep in mind that we have to do that “routinely”. It means that we have to have our own schedule for training.








2. Eat Regularly
One of his hobbies is eating. In dragon ball series, we oftenly see goku is very excites when it comea about food. Especially after he finished practicing.
In this case, we can take a lesson that we should Eat the nutritious food and try to balance it . and dont always consume the fast food because it isnt healthful at all.







3. Sleep Enough
The bed is one thing that is also favored by goku. Often we see in the anime series Dragon Ball, goku slept very soundly after he practiced very hard.
And as well as with us, we must have a good quality sleep for our bodies to regenerate the maximum. And also during our sleep, it is time for the muscles of our body are formed as well as the future of our adaptation to diet and exercise in which we live our day. Which is the recommended time for sleep is at 9 pm to 5 am, or in a vulnerable period of 6 to 8 hours a day.


Practice, eat, sleep. Those are 3 main keys to defeat the strongest fighter, Son Goku and also to build a healthy body and strong. If we had done 3 it very well but we still can not beat goku, at least we can beat Krilin (The Weakness person from Z Fighter )

Sunday, 16 August 2015


Mengidentifikasi Permasalahan Perekonomian di Daerah Indonesia Bagian Timur

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah didalamnya . Sumber daya alam itu berupa sumber daya mineral hingga non mineral . Dengan berbagai sumber daya yang melimpah itu seharusnya negara Indonesia dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya dalam bidang ekonomi maupu bidang non ekonomi . Tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian , khususnya di bidang ekonomi.

Dibidang ekonomi , atau kita bisa menyebutnya “perekonomian” di negara Indonesia masih jauh dari harapan seharusnya . Banyak masalah perekonomian yang timbul di tanah air Indonesia tercinta ini . Mulai dari masalah mikro hingga masalah makro . Tetapi  sesuai judul essay diatas , saya akan membahas masalah perkonomian negara Indonesia khususnya dibagian Timur.

Sebelumnya , jika kita melihat Wilayah Indonesia bagian Timur , Wilayah Indonesia bagian Timur adalah wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah , khususnya wilayah papua . Dengan kekayaan alam itu seharusnya wilayah Indonesia bagian Timur bisa menunjang kesejahteraan rakyatnya di bidang ekonomi .

Tetapi yang terjadi adalah , permasalah ekonomi di wilayah Indonesia bagian Timur ini lebih kompleks dari pada wilayah Indonesia bagian Barat ataupun Tengah. Mulai dari harga bahan pokok yang melambung tinggi , lapangan kerja yang tidak memadai , hingga masalah pembangunan ekonomi yang terkesan lebih lambat dari wilayah Indonesia bagian Barat ataupun Tengah.

Seperti yang diberitakan di media nasional , bahwa harga bahan pokok di Wilayah Indonesia bagian Timur jauh lebih mahal dibandingkan wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah . Hal ini pun menimbulkan berbagai permasalahan yang lebih mendalam lagi , seperti halnya kelaparan karna tidak sanggup membeli kebutuhan pokok .

Lalu juga lapangan pekerjaan yang tidak sepadan juga menjadi sumber permasalahan mengapa kesejahteraan ekonomi di wilayah Indonesia bagian Timur ini bisa dibilang cukup minim . Dan hal ini pun juga menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks . Yaitu adanya urbanisasi yang mengakibatkan kepadatan penduduk di wilayah Indonesia bagian Barat khususnya pulau jawa menjadi sangat membludak.

Dan menurut saya , solusi untuk permasalahan diatas terletak pada peran beberapa pihak . Diantaranya pemerintah , pihak asing (investor) dan masyarakat pada wilayah tersebut.

Pertama , sudah jelas yang mengatur segala kegiatan di negara kita ini adalah pemerintah . Pemerintah seharusnya menjalankan roda pemerintahan dengan konsep otonomi daerah yang sudah ada , yaitu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 (bunyi : Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus endiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.) bahwa pemerintah seharusnya menjalanakan kegiatannya dengan memperhatikan desentralisasi dan tidak memfokuskan kegiatan hanya pada satu titik (sentralisasi) .

Jika konsep otonomi daerah dengan mengacu pada pola desentralisasi berjalan dengan cukup baik , pemerintah akan lebih tau lebih mendalam potensi apa yang dimiliki daerah tersebut berikut juga permasalahannya , karena masyarakat dari daerah itu sendiri lah yang mengetahui tentang daerah asalnya .

Yang kedua , pihak asing (investor) juga berperan dalam pembangunan suatu wilayah , khususnya untuk lapangan pekerjaan . Dengan adanya pihak asing yang berinvestasi di suatu wilayah , otomatis akan ada lahan pekerjaan baru yang terbuka di wilayah tersebut . Dan tentu saja lahan pekerjaan yang lebih banyak akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi maupun non ekonomi . Tetapi keterlibatan pihak asing ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mensosialisasikan wilayah Indonesia bagian Timur terhadap pihak asing.

Yang terakhir adalah , masyarakat wilayah tersebut . Masyarakat wilayah Indonesia bagian Timur juga harus berperan aktif dalam memajukan wilayahnya . Seperti misalnya memberdayakan lulusan – lulusan universitas ternama di wilayah Indonesia bagian Timur untuk membantu membangun wilayahnya dan bukan malah ikut mencari lapangan pekerjaan di wilayah yang sudah sdangat padat penduduknya (pulau jawa) .


Demikian essay ini saya buat untuk memenuhi tuntutan saya sebagai mahasiswa baru di fakultas eknomi universitas negeri Jakarta . Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan essay ini . Dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Allah SWT yang senantias memberikan rahmat kepada saya maupun setiap umat muslim di dunia ini .  Adapun kritik dan saran dari kakak / dosen akan saya terima sebaik baiknya , karena kritik dan saran itu akan berguna bagi saya dalam penulisan tugas selanjutnya.


Disusun oleh :
·         Nama               : Akbar Kurnianto
·         Fakultas           : Ekonomi
·         Prodi                : S1 Akuntansi
·         Asal Sekolah   : SMAN 4 Bekasi       
·         No.Registrasi  : 8335151596